|
SUSUNAN PENGURUS Barisan Muda HANURA Alamat : Jl. Kemandoran VIII No.2 Jakarta Selatan Telp : 021. 532.4145/920.44.563 - Fax : 021. 745.5661 HP. : 0815.74.11.00.55/0818.1001 Penasehat : H. Wiranto, SH Pendiri : 1. Eduard 2. Dony Horidian 3. Bambang Setiabudi 4. Suherman 5. Heri Susanto 6. Ketum & Para Ketua terpilih Dewan Kehormatan : Bong Robert Said Dewan Pembina : Iskandar Zulkarnain Tony Sagala Ketua Umum : Bambang Santoso Ketua I : Aru Wijayanto Ketua II : Abdul Kariem Ketua III : Medikalong Ketua IV : TB. Irsyad Ketua V : Edi Bango Ketua VI : H. Sugianto Ketua VII : Abd. Majid Ketua VIII : Imam Santoso Sekretaris Jenderal : Ir. Dahana N. Herlambang Sekretaris Harian I : Lily F Tumengkol Sekretaris Harian II : Tari Bendahara Umum : Ipung S.PN Wakil Bendahara Umum : Oscar Wakil Bendahara Umum : Khoeruddin 1 . Departemen Organisasi & Kelembagaan Ketua : Amin Santoso 2 . Departemen Penelitian & Pengembangan Ketua : Zaenuddin 3 . Departemen Ekonomi & Koperasi Ketua : Wijaya Kusuma SE. 4 . Departemen Pemberdayaan Perempuan Ketua : Dahlia 5 . Departemen Hubungan antar Lembaga Ketua : Edwar Paul 6 . Departemen Pendidikan & Latihan Ketua : Agus Hendri Prawira SE. 7 . Departemen Informasi & Komunikasi Ketua : Muslak Anggota-Anggota : - Abd. Azis - Nurul - Herfindo Satria Gading 8 . Departemen Kebudayaan & Pariwisata Ketua : H. Nalih 9 . Departemen Kepemudaan Ketua : Udjang SL. 10.Departemen Hukum & Perundang-undangan Ketua : Dra. Susiana SH. 11. Departemen Lingkungan Hidup Ketua : Waris Visi Misi BAB IV VISI DAN MISI Pasal 7 VISI Terwujudnya Pemuda yang tangguh dan berbudi luhur dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju bangsa yang Kuat, Jujur, Maju, Sejahtera, Adil dan Demokratis Pasal 8 MISI Misi Barisan Muda Hati Nurani Rakyat Adalah : (1) Memberdayakan Pemuda dan masyarakat. (2) Mencerdaskan Pemuda dan masyarakat. (3) Menjalin kemitraan dengan pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah untuk menciptakan pemuda yang handal. (4) Menjalin kemitraan dengan pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah dalam rangka percepatan pemberdayaan dan pembangunan. (5) Control Sosial
|