Beranda
Sikap Purnawirawan Dan Perjuangan Tanpa Henti PDF Cetak
Rabu, 30 April 2008
Forum Komunikasi Purnawirawan TNIForum Komunikasi Purnawirawan TNI dan Polri menggelar pertemuan di Balai Sudirman, Kamis (24-4-2008). Pertemuan tersebut dihadiri lebih dari 800 orang Purnawirawan TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU dan Kepolisian RI yang berasal dari Jakarta maupun perwakilan dari daerah-daerah. Hadir di antaranya mantan Wapres Try Sutrisno, mantan Menhankam/Panglima ABRI Wiranto, mantan Kepala Staf TNI AD Wismoyo Arismunandar, mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, dan masih banyak lagi tokoh-tokoh Nasional yang berasal dari kalangan Purnawirawan hadir pada pertemuan ini. Menurut Jenderal (Purn) TNI Wiranto, Apel besar ini diselenggarakan karena terdorong oleh rasa keprihatinan, rasa kepedulian serta rasa ikut bertanggung jawab terhadap suasana bangsa dan Negara yang akhir-akhir ini menunjukkan gejala serius terabaikannya semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu, berkembang konflik terbuka maupun terselubung diantara komponen bangsa yang dilatarbelakangi oleh berbagai kepentingan kelompok maupun golongan. Wiranto menambahkan, banyaknya media massa yang gencar memberitakan kejadian masa lalu yang diduga merupakan pelanggaran HAM berat membuat Komnas HAM mengangkat dan membuka kembali kasus tersebut. Padahal kejadian masa lalu tersebut sebenarnya telah berkepastian hukum (telah diadili).
Pada kesempatan ini, Wiranto memaparkan panjang lebar penjelasan mengenai masalah HAM. Penjelasan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini disusun dalam sebuah buku tipis berjudul "Purnawirawan dan HAM, Berjuang Tanpa Henti". Di antaranya, Wiranto menjelaskan alasan para Purnawirawan TNI dan Polri tidak bersedia memenuhi panggilan Komnas HAM. Menurutnya, masalahnya bukan karena takut, pengecut atau tidak bertanggung jawab, tetapi ada masalah yang lebih mendasar dan prinsipiil sehingga para mantan Perwira TNI/Polri memilih untuk tidak hadir pada saat pemanggilan itu. Alasan sesungguhnya adalah bahwa pemanggilan itu tidak sesuai dengan undang-undang, berbau manipulatif, sangat tendensius dan kelihatannya mempunyai tujuan tertentu di luar misi Komnas HAM sesungguhnya.

Pemanggilan para mantan Perwira TNI dan Polri terkait dengan penyelidikan kasus yang terjadi di masa lalu, misalnya yang dikenal dengan kasus Priok 1984, Talangsari 1989, kasus Trisakti, Mei, Semanggi 1998/1999 dan sudah dipersiapkan untuk berikutnya kasus G30 S/PKI 1965. Jenderal (Purn) TNI Wiranto juga menjelaskan bahwa pemanggilan untuk kasus-kasus tersebut tidak sesuai dengan undang-undang.

Undang-undang mengenai kasus HAM, baik yang menyangkut kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik terhadap pelanggaran HAM Berat, tata cara Pengadilan HAM maupun rumusan HAM itu sendiri baru diundangkan pada tahun 1999 dan 2000. Menurut Wiranto, kasus yang diselidiki Komnas HAM dengan pemanggilan para mantan Perwira tersebut termasuk kasus yang bersifat "Retroaktif", yang terjadi sebelum suatu undang-undang diberlakukan. "Sangat jelas sekali bahwa hal itu tidak dibenarkan oleh UUD 1945. Di Negara lain pun di dunia ini tidak ada yang memberlakukan dan membenarkannya", ujarnya.

Di dalam pasal 28.i, UUD 1945 disebutkan; ayat 1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Lagi pula, lanjut Wiranto, para prajurit TNI dan Polri pada saat itu melaksanakan tugas Negara dengan berbekal surat perintah resmi dan bukan maunya sendiri. Mereka menjalankan tugasnya dengan acuan peraturan. Kalau kemudian diusut dengan undang-undang baru, maka kebijakan baru itu justeru melanggar asas keadilan. Sebagai contoh hari ini kita bersama-sama makan roti, dan itu tidak ada masalah karena memang tidak ada undang-undang yang melarangnya. Namun setahun kemudian ada undang-undang di mana rakyat Indonesia dilarang makan roti karena tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Lalu kita semua yang makan roti pada hari ini setahun kemudian diperiksa, karena dianggap melanggar hukum yang melarang makan roti.

Dalam pernyataan sikapnya, para Purnawirawan TNI dan Polri melalui juru bicaranya, Sekjen Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-POLRI Letjen (Purn) Saiful Sulun, meminta apa yang dilakukan oleh oknum Komnas HAM dan LSM tertentu yang ditujukan secara provokatif dan arogan dengan memperalat diktum peraturan perundang-undangan harus dihentikan, karena dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa serta melemahkan spirit dan daya juang aparat keamanan, para prajurit TNI dan Polri dalam rangka menjalankan tugas Negara saat ini maupun yang akan datang.

Masalah HAM menjadi sangat serius, apalagi ditambah adanya kenyataan masih banyak di antara warga masyarakat termasuk para Purnawirawan TNI dan Polri yang belum mengerti tentang apa pelanggaran HAM berat itu serta apa fungsi dan peran Komnas HAM. Hal tersebut membuat masyarakat menjadi bingung dengan tafsiran sendiri-sendiri, sebaliknya telah dimanfaatkan Komnas HAM untuk meracuni opini masyarakat lewat media massa dengan memanipulasi fakta. Masalah ini bukan masalah kecil atau ringan, tapi masalah besar yang perlu dikupas secara objektif.

Dalam kata penutup pernyatan sikap, para Purnawirawan TNI dan Polri menegaskan bahwa apa yang disampaikan kepada segenap masyarakat semata-mata untuk menunjukkan kepedulian dan konsistensinya dalam membangun kejujuran, kebenaran dan keadilan di negeri ini serta mencegah berkembangnya penyesatan dan pembohongan.* Media Centre Hanura(AJ, FA)  
 
< Sebelumnya   Berikutnya >