Hanura Tarakan Belum Bahas PAW Noerdin
Senin, 26 Oktober 2009
Menyusul meninggalnya anggota DPRD Tarakan dari Partai Hanura, HM Noerdin, Jumat lalu (23/10), dipastikan akan terjadi proses pergantian antar waktu (PAW) di tubuh DPRD Kota Tarakan periode 2009-2014.

Hal tersebut mengacu pada UU Nomor 27/ 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan UU tersebut disebutkan, PAW bisa dilakukan dengan pengganti adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak urutan berikutnya dari dapil yang sama. Mekanismenya, partai yang bersangkutan akan mengajukan nama pengganti ke dewan. Tahap berikutnya akan dilakukan verifikasi ke KPU.

“Kami keluarga besar Partai Hanura terpukul atas kepergian almarhum yang mendadak. Kami belum bahas siapa yang akan melanjutkan tugas beliau di DPRD. Semuanya kami serahkan sesuai mekanisme perundang-undangan yang ada,” kata Ketua DPC Hanura Kota Tarakan, Marwansyah, sebagaimana dilansir JPNN (Sabtu, 24/10).

Berdasarkan perolehan suara di Dapil III Tarakan Barat dan Utara, peringkat perolehan suara terbesar kedua atas nama H Robansyah. Sedangkan almarhum HM Noerdin yang terpilih sebelumnya, mendapatkan suara terbanyak dengan 873 suara. Dengan komposisi seperti itu, H Robansyah besar kemungkinan yang akan melanjutkan perjuangan H M Noerdin di DPRD Tarakan periode 2009 hingga 2014 mendatang. -rakyatmerdeka.co.id