| DPP Hanura Somasi KPU Terkait Pembatalan Dewie YL |
| Rabu, 28 Oktober 2009 | |
|
Kisruh pembatalan penetapan Hj Dewie Yasin Limpo sebagai anggota DPR RI kian memanas. DPP Partai Hanura terpaksa mengambil alih upaya penyelesaian persoalan yang dianggap merugikan saudara kandung Gubernur Sulsel, H Syahrul Yasin Limpo tersebut. Senin, 26 Oktober kemarin, tim kuasa hukum DPP Hanura melayangkan somasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU dinilai telah mencurangi pihak Dewie dengan cara melakukan penggelembungan maupun pengurangan suara.
Intinya, dalam somasi tersebut DPP Hanura meminta KPU untuk mencabut sendiri surat Nomor 1482/KPU/IX/2009 tanggal 17 September 2009 dan kemudian menetapkan Dewie sebagai anggota DPR RI sesuai Keputusan KPU Nomor 379/Kpts/KPU/Tahun 2009 tertanggal 2 September 2009, yang berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 84/PHPU.C-VII/2009 tanggal 19 Juni 2009. Tim Kuasa Hukum DPP Partai Hanura bersama Hj Dewie YL langsung menggelar jumpa pers di kantor DPP Hanura Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat kemarin. Hadir saat itu Koordinator Tim Kuasa Hukum, Teguh Samudera, SH didampingi R Bonaran Situmeang SH MH, dari tujuh orang kuasa hukum yang tergabung dalam tim tersebut. Hadir pula Juru Bicara Partai Hanura, Soehandojo. Menurut Teguh, pihaknya memberi waktu KPU selama tujuh hari kerja, terhitung mulai Senin kemarin untuk menanggapi somasi yang dilayangkan ke lembaga tersebut. "Terserah KPU mau berbuat apa, kalau dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan dari KPU maka kita akan melanjutkan proses hukum selanjutnya, apakah itu melaporkan ke Mabes Polri ataupun menempuh jalur peradilan," tegasnya. Sementara itu Bonaran menambahkan, ada beberapa kejanggalan diperbuat KPU dalam proses pembatalan Dewie. "Ini kan aneh, putusan MK itu bersifat final dan mengikat tetapi KPU justru melawan dengan mengeluarkan keputusan berbeda," katanya. Di lain sisi juga, pada 11 September 2009 melalui surat nomor 38/PAN.MK/IX/2009 terang-terang MK menegaskan KPU supaya membatalkan surat keputusan yang didasarkan pada surat palsu tertanggal 14 Agustus 2009 nomor 112/PAN.MK/VIII/2009," terangnya. -fajar.co.id |