| Hanura: Kejagung Bikin Bingung Soal Century |
| Rabu, 28 Oktober 2009 | |
|
Kejaksaan Agung telah memastikan pengucuran dana talangan ke Bank Century bukan pelanggaran hukum. Hasil pemeriksaan tersebut dinilai telah membuat masyarakat semakin bingung. "Semakin bingung kita sebagai masyarakat ketika kejaksaan mengatakan tidak ada apa-apa disini," kata anggota fraksi Hanura DPR RI Akbar Faisal dalam diskusi Prospek pembentukan pansus skandal Bank Century di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/10).
Menurut Akbar, setiap kasus-kasus besar yang dihadapi selalu saja membuat kondisi yang tidak pasti. Pemerintahan harus dapat menjelaskan lebih jauh, lebih rinci tentang kasus Century ini. "Ini bisa mencederai kita," cetusnya. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan, terkait kasus bailout Bank Century, setelah diteliti belum ada perbuatan melawan hukum. Karena ada landasan pijakan yaitu perpu nomer 4/2008 tentang JPSK. Selain itu, alasan lainnya kata Marwan karena parameter akan terjadi hal sistemik yang berefek pada perbankan itu hanya diketahui oleh regulator, dalam hal ini yaitu Depkeu dan BI. Kemudian, karena jangka waktu dana talangan LPS itu hanya 3 tahun dan bisa diperpanjang. -inilah.com |